WAWANCARA

Suparman Marzuki: Kayak Kurang Kerjaan Saja, Hakim Agung Tak Perlu Surati KPK

Rabu, 26 Maret 2014, 08:52 WIB
Suparman Marzuki: Kayak Kurang Kerjaan Saja, Hakim Agung Tak Perlu Surati KPK
Suparman Marzuki
rmol news logo Ikatan Hakim Indonesia  cabang Mahkamah Agung diminta tidak perlu menyurati KPK mengenai suvenir Ipod yang diterima saat pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.

“Itu berlebihan, masak masalah seperti itu saja mau bikin surat. Utus saja orang ke KPK untuk menanyakan, apakah itu gratifikasi atau bukan,’’ tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui,  Ketua Ikatan Hakim Indonesia  (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya akan menyurati KPK terkait suvenir Ipod, apakah termasuk gratifikasi atau bukan.

“Ikahi cabang MA akan menyurati KPK seperti hasil pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu,” kata Gayus Lumbuun,  di Jakarta, kemarin.

Suparman Marzuki selanjutnya mengatakan, para hakim agung  overacting menyikapi masalah suvenir Ipod tersebut.

“Mereka ramai-ramai ke KPK. Lalu mau menulis surat meminta semacam fatwa, itu berlebihan. Kayak kurang kerjaan saja. Itu kan masalah sepele,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang sepele, bukankah menjadi bumerang bila itu termasuk gratifikasi?
Ikahi cabang MA cukup meminta  staf  datang ke KPK, menyerahkan barang bukti. Kemudian berdiskusi soal apakah Ipod itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Masak jumpa pers urusan pisang gorengan begitu. Tampil full pula di depan televisi, ngapain. Mereka seperti show off di depan media saja.

Mereka mengirim surat supaya jelas status suvenir Ipod itu, salahnya di mana?
Tidak perlu. Sebagai hakim agung lebih baik mereka membiarkan KPK yang menilai Ipod itu. Apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Tunggu saja pernyataan dari KPK.

Bukankah ini kan menyangkut citra MA?
Justru lebih terhormat kalau mereka menyerahkan urusan ini kepada staf, itu lebih elegan. Bukannya mengurusi masalah sepele seperti itu. Mereka harus menghargai integritasnya sebagai hakim agung.

Soal gratifikasi kan sudah ada diatur dalam undang-undang KPK. Tinggal serahkan saja barang buktinya kepada KPK, dan biarkan mereka menilai.

KY akan menegur para hakim tersebut?
Tidak perlu. Ini cuma urusan sepele. Toh publik sudah menghukum mereka. Sudah ada yang mencibir tindakan itu kok.

Masalah ini kan masih ramai dibicarakan, ini bagaimana?
Itu gara-gara hakim agung yang berlebihan. Ketua MA mestinya mengambil posisi yang jelas dalam hiruk pikuk ini. Itu penting agar tidak berkembang lebih jauh.

Nurhadi belum melengkapi LHKPN, termasuk data pengeluaran pernikahan anaknya, apa sikap KY?
Sekarang kan KPK sedang bekerja mencari tahu soal itu. Kita serahkan saja kepada KPK masalah itu.

Apa KY memberikan sanksi kepada Nurhadi?

Tidak bisa. KY hanya bisa menegur atau memberikan sanksi kepada hakim. Itu kewenangan Ketua MA. Biarkan beliau yang memutuskan soal itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA