Di negeri ini, hakim sering disebut wakil Tuhan. Katanya lidahnya adalah ayat, palunya wahyu, dan putusannya doa yang turun ke bumi. Ia duduk tinggi, bersih, berjubah hitam, seolah tak tersentuh lumpur dunia.
Maka ketika nama I Wayan Eka Mariarta disebut, lengkap dengan S.H., M.Hum., lahir Pasuruan 13 Maret 1973, status menikah aman, pangkat Pembina Utama Muda IV/c—kita disuruh percaya, inilah manusia setengah malaikat.
Wakil Tuhan itu katanya hidup dari cahaya ilmu. Sarjana Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, 1997. Magister Hukum Universitas Merdeka Malang, 2010.
Dua kitab hukum telah ia khatamkan. Di atas kertas, ia imam keadilan. Di dinding kantor, fotonya seperti ikon suci. Tenang, berwibawa, tak berkeringat. Palunya jatuh pelan, suaranya lebih dipercaya dari jerit orang kecil.
Kariernya pun menyerupai ziarah panjang. Dari staf PN Pasuruan sejak 1 Maret 1993, lalu berkeliling sebagai hakim di Lamongan, Singaraja, Kendari.
Naik jadi Wakil Ketua di Sambas dan Tabanan. Dimahkotai Ketua di Sumbawa Besar dan Bondowoso. Kembali sebagai hakim di Denpasar.
Tahun 2024, Wakil Ketua PN Malang. Puncaknya, 22 Mei 2025, duduk sebagai Ketua PN Depok Kelas IA. Tiga puluh tahun lebih, wak. Medali XX Tahun 2017 dan XXX Tahun 2023 disematkan, seperti stempel surga, “Ia setia.”
Harta pun katanya bersih. LHKPN sekitar Rp949 juta. Tanah di Gianyar, mobil, tabungan ratusan juta. Wakil Tuhan harus tampak sederhana, katanya. Tidak rakus. Tidak licik, Tidak berbau got gorong-gorong.
Tapi di sinilah metamorfosis menjijikkan itu dimulai.
Pelan-pelan, wakil Tuhan itu turun dari mimbar. Ia merangkak ke lorong lembap. Jubah hitamnya berubah bulu kusam. Palu suci diganti gigi pengerat.
Ia bukan lagi berdiri di cahaya, tapi menyelinap di gorong-gorong. Pada 5 Februari 2026, tikus itu tertangkap KPK. Mulutnya penuh remah, perutnya buncit.
Tas ransel hitam berisi Rp850 juta, bagian dari fee Rp 1 miliar, dipeluk erat di lapangan golf Emeralda. Bukan ruang sidang, wak. Bukan altar keadilan. Tapi rumput hijau tempat bau uang bercampur keringat rakus.
Apa yang ia gerogoti? Eksekusi lahan sengketa 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, milik PT Karabha Digdaya. Tikus got memang tak peduli ukuran. Selama bisa digigit, semua dilahap.
Padahal negara baru saja menuangkan karung padi. PP Nomor 42 Tahun 2025 menaikkan tunjangan hakim gila-gilaan sejak Januari 2026.
Ketua PN sekelasnya bisa mengantongi sekitar Rp87 juta per bulan. Terdiri gaji pokok ± Rp7 juta sesuai PP Nomor 44 Tahun 2024, tunjangan jabatan ± Rp80 juta. Hakim pratama kebagian ± Rp18-24 juta, hakim madya ± Rp 28-46 juta, hakim utama ± Rp 55-77 juta. Maksudnya agar wakil Tuhan kenyang, tak perlu turun ke got.
Tapi tikus, wak, tak pernah kenyang. Semakin banyak sisa, semakin rakus ia menggerogoti. Ia buang kotoran di mana-mana, meninggalkan bau busuk yang menempel di seluruh sistem. Dari imam keadilan, ia menjelma hewan pengerat bermoral busuk, membuktikan bahwa toga suci bisa jadi kamuflase paling efektif.
Kini rakyat jijik. Jijik melihat wakil Tuhan berkumis got. Jijik pada pendidikan megah yang tak mencegah pengeratan. Jijik pada gaji jumbo yang malah mempercepat pembusukan.
Di depan lubang gorong-gorong itu, kita akhirnya paham. Yang paling berbahaya bukan tikus di got, tapi tikus yang duduk di kursi pengadilan sambil mengaku wakil Tuhan.
"Kok tak habis-habis tikus got gorong-gorong itu ditangkap. Apakah ada induknya, Bang?"
"Pasti ada induknya. Cuma licin, wak" Ups.
Rosadi JamaniKetua Satupena Kalbar
BERITA TERKAIT: