WAWANCARA

Zulkarnaen: Kami Segera Klarifikasi Pemberian Suvenir IPod Agar Statusnya Jelas

Senin, 24 Maret 2014, 10:31 WIB
Zulkarnaen: Kami Segera Klarifikasi Pemberian Suvenir IPod Agar Statusnya Jelas
Zulkarnaen
rmol news logo Suvenir Ipod yang diberikan kepada tamu dalam pesta pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kemungkinan besar termasuk gratifikasi.

“Pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan pejabat publik yang mendapat suvenir itu hendaknya melapor ke KPK,’’ kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Sabtu (22/3).

Seperti diketahui, dalam resepsi yang dihadiri banyak pejabat teras Indonesia, Nurhadi membagikan pemutar musik iPod Shuffle seharga Rp 700 ribu sebagai suvenir untuk 2.500 undangan. Diperkirakan Rp 1,7 miliar dialokasikan Nurhadi dan keluarga untuk bagi-bagi suvenir yang kebanyakan diterima pejabat negara tersebut.

Mengacu kepada harga itu, maka iPod tersebut sudah memenuhi syarat gratifikasi berdasarkan peraturan bersama MA dengan Komisi Yudisial (KY), yaitu minimal Rp 500 ribu.

Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, bila sudah dilaporkan ke KPK, pihaknya meneliti dan mendalami untuk menentukan status barang itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa tidak ditegaskan saja bahwa itu gratifikasi?
Kami tidak bisa langsung mengatakan seperti itu. Perlu diteliti dulu. Yang jelas, penerima Ipod yang pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan pejabat diminta segera melaporkan ke KPK.

Kapan paling lambat dilaporkan ke KPK?
 Selambat-lambatnya 30 hari sejak diselenggarakan acaranya tersebut.

Berarti tidak perlu menunda untuk melapor?
Betul. Sebelumnya kan sudah ada surat edaran KPK kepada kementerian dan lembaga, dari pusat sampai daerah. Untuk melakukan kewajiban pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, terkait gratifikasi.

Bukankah suvenir hal biasa dalam resepsi pernikahan?
Ya. Tapi suvenir Ipod itu kan jauh dari yang umum. Tentu masyarakat mempertanyakan hal itu.

Apa suvenir ini bisa mempengaruhi terjadi korupsi?
Bisa. Makanya gratifikasi itu dibuat untuk mencegah korupsi, supaya tidak ada konflik kepentingan berkaitan dengan tugas dan jabatannya.
 
Apa tindak lanjut KPK mengenai suvenir itu?
Tentu KPK bisa melakukan klarifikasi terhadap pemberian suvenir Ipod itu. Kami teliti dan dalami agar statusnya lebih jelas.

Bagaimana kalau tidak melapor ke KPK?
Itu bisa dianggap suap bila berhubungan dengan jabatan. Gratifikasi itu bukan hanya uang, tapi juga barang yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau masuk kategori suap, tentu punya ancaman pidana.

Tentu tidak mau seperti itu kan. Maka setelah acara selesai, hendaknya dilaporkan.
 
Apa dilihat juga dari biaya pesta pernikahan yang cukup besar?
Ya. Makanya kami akan teliti, dalami dan klarifikasi dulu. Apakah biaya yang besar itu dari uang pribadi atau sumbangan atau teman-teman terkait dengan tugasnya. Sampai saat ini kami belum tahu.

Apa Nurhadi sudah melapor ke KPK?

Sudah. Pak Nurhadi sebagai penyelenggara pesta pernikahan anaknya jelas suatu keharusan untuk melaporkan.

Kenapa?
Karena Pak Nurhadi sebagai pejabat publik. Kemudian suvenir yang dinila terlalu berlebihan. Padahal undangannya itu ada hubungannya terkait jabatannya sebagai Sekretaris MA. Itu kan posisi strategis di MA.

Berapa orang sudah melapor ke KPK?
Dari perorangan sudah ada 4 orang. Kemudian saya juga sudah menerima laporan dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA.

Mungkinkah pejabat negara takut untuk melapor ke KPK?
Masak melapor saja takut.  Ipod-nya saja yang kami simpan dulu. Yang penting mereka mau melapor. Dari situ akan kita telaah dan tentukan statusnya.

Status apa?
Barang itu. Kalau nanti KPK menetapkan statusnya menjadi miliki pelapor, ya silakan ambil. Tapi kalau hasil klarifikasi memang pantasnya menjadi milik negara dan mengandung unsur gratifikasi, tentu kita sita. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA