"Mereka tahu betul
rule, hingga mereka tahu betul agar tidak terjadi kecurangan," kata Ketua Komisi I DPRD Banten, Taufikurokhman, beberapa saat lalu (Sabtu, 22/3).
Di dalam Pedoman Pelaksanaan Kampanye (PPK), khusus untuk Alat Peraga Kampanye (APK) menurut Taufiq, tidak ada celah untuk bisa masuk ruang melakukan kecurangan. Lebih jauh dikatakan Taufiq, kecurangan itu bisa terjadi bila ada kesempatan.
"Pencoleng atau maling itu kan pakai rumus, niat itu ada bila ada kesempatan. Tapi kalau bicara tentang potensi kecurangan di Pemilu, saya melihat ruang untuk itu tertutup. Secara otomatis, niatnya jadi tidak ada," jelasnya.
Melihat Peraturan KPU Nomor 26 tentang penghitungan dan penghitungan suara, dari segi aturan dan orang-orang yang ada di KPU seperti Panwaslu, Bawaslu, dan PPL, Taufiq tidak melihat bahwa akan ada tindak kecurangan.
"Tapi celah yang masih ada bisa dilakukan ada dua hal. Pertama adalah, dari Peraturan KPU 26 tentang penghitungan dan rekapiitulasi suara di tingkat dari TPS desa, saya melihat karena KPU dan Panwaslu tidak memberikan dana operasional yang cukup," demikian Taufiq.
[ysa]
BERITA TERKAIT: