Kampanye Anti Korupsi Partai Harus Dimulai dari Dalam!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 19 Maret 2014, 11:17 WIB
Kampanye Anti Korupsi Partai Harus Dimulai dari Dalam<i>!</i>
ilustrasi/net
rmol news logo . Apabila partai politik peserta 2014 ingin menunjukkan komitmen antikorupsi, maka seharusnya dimulai lewat mekanisme internal di dalam partai politik itu sendiri. Praktek politik transaksional antar nomor caleg harus dilarang dan dijatuhi sanksi.

"Misalnya praktek pengalihan suara baik internal partai maupun eksternal partai, lewat perhitungan sisa suara, harus dilarang dan diberikan sanksi jika terjadi," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance  Universitas Kristen Satya Wacana (PSAK UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 19/3).

Selain itu, ungkap Theofransus Litaay, standar etika dan integritas kader partai politik pun perlu disusun dan diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat bisa ikut melakukan kontrol. Pada sisi yang lain, partai politik di dalam materi kampanye sudah perlu menjelaskan bentuk reformasi birokrasi yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Strategi pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu isu kampanye pemilu 2014 ini, termasuk agenda reformasi lembaga penegak hukum yang perlu dilakukan mendatang. Dibarengi dengan pernyataan komitmen mendukung penguatan KPK," demikian Theofransus Litaay. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA