Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan, pembangunan hotel yang bersebelahan dengan Gedung DPRD Jabar tersebut tidak dibekali dengan IMB dari Pemkot Bandung.
"Prasyarat seperti analisa dampak lingkungan (AMDAL), upaya kelola lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL) pun belum dipenuhi," katanya kepada wartawan, Selasa (11/3).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung dua minggu lalu.
"Jawabannya BPLH menyatakan kerangka acuan AMDAL-nya saja belum disetujui, apalagi AMDAL," kata Dadan.
Dalam kesempatan tersebut Dadan meminta kepada pemerintah kota Bandung agar segera mencabut IMB pembangunan Hotel Polman tersebut.
"Kita berharap Pemkot Bandung segera mencabut IMB, dan membatalkan izin kalau prosedur tidak dilalui. Karena jika pihak pengembang mengaku punya izin sejak 1997 maka sudah kadaluwarsa," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: