BPN Diminta Tuntaskan Masalah Hak Guna Bangunan Sawangan Golf yang Dinilai Cacat Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 04 Maret 2014, 07:01 WIB
BPN Diminta Tuntaskan Masalah Hak Guna Bangunan Sawangan Golf yang Dinilai Cacat Hukum
ilustrasi/net
rmol news logo . Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional  No. 3/ 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Hak Atas Tanah Negara disebutkan bahwa BPN daerah hanya bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan pada tanah seluas tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Karena itu, menurut aktivis pertanahan, Andi, keputusan Badan Pertanahan Kota Bogor yang menerbitkan HGB Sawangan Golf, yang berada di Depok, tidak sesuai dengan BAB II Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mentri Agraria tersebut. Sebab penerbitan HGB tanah yang di klaim oleh PT Pakuan seluas 91 hektar itu sejatinya adalah kewenangan BPN Pusat.

"Dengan demikian, HGB tersebut cacat hukum, dan tanah tersebut tidak bisa diklaim oleh PT Pakuan. Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan, dan kasus ini memang bukan hanya di Depok, banyak kasus-kasus tanah lainnya. Saya meminta kepala BPN untuk segera melakukan secara tuntas reformasai agraria," kata Andi dalam keterangan Senin malam (3/3).

HGB yang dibuat atas tanah seluas 91 hektar dibuat di Badan Pertanahan Kota Bogor. Awalnya PT Pakuan Sawangan Golf meminjam tanah tersebut dari warga di Sawangan, Depok Jawa Barat. Namun, seiring perjalanan waktu PT Pakuan justru meingkatkan hak pinjam pakai menjadi hak guna bangunan. PT Pakuan meminjam tanah tersebut dari tahun 1971, dan seiring berjalannya waktu, tanpa sepengetahuan pemilik lahan, PT Pakuan meningkatkan status pinjam pakai tanah tersebut menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan pada tahun 2002, yang diterbitkan oleh BPN Bogor

Saat ini, warga yang mempunyai tanah tersebut sudah berjuang untuk mendapatkan haknya. Di dalam gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN), Ida Farida, warga tersebut, dinyatakan menang. Namun  ketika perkara kasasi di MA, Ida justru kalah. Saat ini, status kasus ini dalam Peninjauan Kembali (PK). [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA