Namun dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan maka pengawalan langsung dilakukan oleh negara dengan anggaran berasal dari APBN.
Demikian disampaikan anggota Komisi I dari Fraksi Hanura, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 4/3), sambil mengatakan PP yang berada di bawah UU sudah melalui kajian panjang. Dengan kajian yang mendalam itulah maka Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dibikin dan diresmikan.
"Karena itu saya setuju dengan diresmikannya Group D oleh Panglima TNI," kata Nuning, begitu Susaningtyas disapa, yang juga Ketua DPP Hanura bidang Pertahanan dan Informasi
Dalam catatan Nuning, banyak negara juga sudah menggunakan sistem dan mekanisme seperti ini. Misalnya saja Singapura dan Korea. Di negara-negara itu, pengawalan juga diberikan kepada suami atau istri mantan presiden dan mantan wakil presiden, serta untuk perjalanan ke luar negeri dibatasi hanya di negara-negara ASEAN.
Soal pengawalan dan pengamanan ini, menurut Nuning, yang meraih gelar doktor dalam bidang intelijen, tidak perlu ada penambahan personil baru. Hal yang diperlukan adalah meningkatkan sumber daya manusia atau kualitas personel yang sudah ada.
[ysa]
BERITA TERKAIT: