Pengamat intelijen dan geopolitik Amir menilai, langkah ini menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan keseimbangan baru antara dua kekuatan utama negara: militer dan kepolisian.
“Kalau TNI sudah lama dibatasi, sementara Polri relatif bebas, maka terjadi ketimpangan pengaruh. Ini yang sekarang coba diseimbangkan,” kata Amir, dikutip Jumat 8 Mei 2026.
Ia menilai, dengan adanya regulasi baru -- baik melalui PP maupun undang-undang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra -- akan terjadi redefinisi peran Polri dalam struktur negara.
Lebih jauh, Amir menyoroti arahan Presiden Prabowo yang tidak hanya fokus pada Polri, tetapi juga menyasar lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman.
Dalam perspektif geopolitik domestik, hal ini menurut Amir, adalah indikasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan
grand reform terhadap sistem hukum nasional.
“Kalau hanya polisi yang direformasi, itu parsial. Tapi kalau sampai kehakiman disentuh, ini sudah masuk tahap rekonstruksi sistem,” kata Amir.
BERITA TERKAIT: