"Saya kira, yang haram itu adalah privatisasi air oleh perusahaan swasta asing. Bukan air dalam konteks zatnya," ujar Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia, Faozan Amar, kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 3/3).
Dia menegaskan, privatisasi bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33. Ayat 2 mengatakan, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Sedangkan ayat 3 menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Karena air merupakan kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sesuai dengan ketentuan UUD 1945, harus dikuasai oleh negara, bukan dikelola apalagi diserahkan ke perusahaan asing," kata caleg DPR RI dapil Jateng IX dari PDI Perjuangan.
Di samping itu, eksploitasi air oleh perusahaan asing juga merugikan petani yang tinggal di daerah pabrik air minum dalam kemasan. "Karena itu mengambil pengelolaan air oleh negara, tak hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi menyelamatkan para petani," tandasnya.
Sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Karena air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi. Jika air diprivatisasi, dia menilai air kemasan yang dijual hukumnya haram.
Karena itulah, seperti dilansir sejumlah media, Muhammadiyah tengah berjuang menggugat UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air. "Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tegas Din dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-28 di Palembang.
[zul]
BERITA TERKAIT: