Penyelidikan Dana Hibah KONI Bangka Selatan Harus Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 20 Februari 2014, 22:37 WIB
Penyelidikan Dana Hibah KONI Bangka Selatan Harus Dihentikan
rmol news logo Jaksa Agung Basrief Arief diminta menghentikan penyelidikan kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga III Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2010.

"Hasil audit BPK RI dengan tegas menyebut tidak ada kerugian negara dan Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalam tuduhannya," ujar peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan dalam siaran persnya (Kamis, 20/2).

Selain menghentikan penyelidikan, Basrief juga diminta memerika Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Babel Ariefsyah Mulia Siregar atas tindakannya yang melawan hukum yakni UU BPK No 15/2006. Ariefsyah melakukan upaya penyelidikan dengan dalih memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.

"Institusi dan personal Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menghitung apalagi menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam penyidikan yang mereka lakukan. Menurut Undang-undang itu kewenangan BPK," katanya.

Slamat mempertanyakan sikap Ariefsyah dan Kejati Babel yang ngeyel. Meski BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, namun tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Setidaknya sudah tiga kali sprindik diterbitkan. Pertama sprindik dengan nomor: PRINT 01/N.9/Fd.1/01/2011 tanggal 4 Januari 2011, sprindik dengan nomor: PRINT 03/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan terakhir sprindik dengan nomor: PRINT-03A/N.9/Fd.1/09/2013 tanggal 23 September 2013.

"Saran kami, sebaiknya Jaksa Agung mengintensifkan pengawasan serta memutuskan untuk menghentikan seluruh penyelidikan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam 4 tahun terhadap satu mata anggaran yang sudah diaudit BPK RI. Masa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah KONI 2010 dilakukan berulang-ulang?" kata Slamat mempertanyakan.

"Jangan sampai publik apriori terhadap upaya penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan karena dianggap memanfaatkan momentum pemberantasan korupsi untuk kepentingannya," kata Slamat yang mengklaim IAW sudah diberikan surat kuasa oleh Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA