DPR Ingatkan KPK Tak Ragu Sita Kekayaan Kapolda Babel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Februari 2014, 18:22 WIB
DPR Ingatkan KPK Tak Ragu Sita Kekayaan Kapolda Babel
Eva Kusuma Sundari/net
rmol news logo Masih ingat kasus anggota Polres Raja Ampat Papua, Aiptu Labora Sitorus yang jadi isu nasional? Kasus sejenis kini menyeruak dari Bangka Belitung (Babel). Kapolda Babel Brigjen Budi Hartono Untung disebut-sebut memiliki harta kekayaan yang tak wajar. Diduga kekayaannya hasil tindak pidana korupsi, Brigjen Budi sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi III DPR yang membidangi Hukum mengingatkan KPK agar menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Brigen Budi. KPK harus menjalankan penegakan hukum dengan tidak tebang pilih.

"Meskipun yang dilaporkan seorang Kapolda, KPK tetap harus melakukan proses hukum tanpa kecuali," ujar Angggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari kepada wartawan melalui sambungan telepon (Selasa, 11/2).

Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, penting bagi KPK untuk segera menindak lanjuti laporan dugaan korupsi Kapolda Babel agar tidak menguatkan kesan KPK tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.

KPK sebelumnya dinilai publik tebang pilih karena belum juga memeriksa Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono padahal dia disebut dalam persidangan menerima uang 200 ribu dolar AS dari Permai Group. Penilaian serupa terhadap KPk juga muncul terkait penanganan megaskandal bailout Century yang disebut-sebut melibatkan Wakil Presiden Boediono.

Kasus kepemilikan harta haram Kapolda Babel dilaporkan ke KPK oleh Masyarakat Perantau Asal Babel Antikorupsi Pejabat Babel (MABBAK). Dalam laporannya, MABBAK mencurigai harta kekayaan Kapolda Budi Untung bersumber dari hasil penjualan timah di Provinsi Babel.

Menjabat Kapolda Babel selama 1,5 tahun, Budi Untung disebut MABBAK antara lain sejumlah mobil, tanah seluas 2.200 meter persegi yang terletak di Komplek Villa Pondok Indah G27 Jakarta Selatan, dua unit kapal minyak jenis tongkang SPOB Diana 1/100 ton yang masing-masingnya seharga Rp 20 miliar, dan 4 unit kapal hisap pasir tanah.

Eva mengapresiasi langkah MABBAK melaporkan Budi Hartono ke KPK. Menurut dia laporan MABBAK itu merupakan upaya membantu tugas KPK menegakkan UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hasil laporan masyarakat harus dibuktikan KPK. Bila terbukti bersalah, harta kekayaannya harus disita agar menimbulkan efek jera," demikian Eva.

Sudah dilakukan permintaan tanggapan terhadap Budi Untung. Tanggapan akan disampaikan dalam berita selanjutnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA