Demikian disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 3/2).
"Pemerintah sangat tidak siap menjalankan amanat Konstitusi dan UU BPJS, terlihat dari aturan turunan setingkat PP dan Peraturan Presiden yang seharusnya dibuat paling lambat akhir November 2013 tapi sebagian besar peraturan baru di terbitkan pada akhir Desember 2013," tegas Iqbal.
Belum lagi, lanjut Iqbal, pembayaran dana PBI sekitar Rp 19 triliun belum sepenuhnya di serahkan pada BPJS Kesehatan oleh Kementerian Keuangan yang akan berdampak terancamnya pelayanan kesehatan bagi Rakyat Indonesia. Kementerian Kesehatan juga terkesan kurang memberikan support atas pelaksanaan jaminan kesehatan dengan mengeluarkan sistem INA-CBG’s dengan tarif rendah yang saat ini mendapatkan penolakan oleh provider (Rumah Sakit dan Klinik) khususnya non pemerintah.
Sejak 1 Januari lalu, BPJS Kesehatan, yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa batasan secara resmi beroperasi. Jumlah peserta awal secara hipotetis adalah sekitar 116 juta jiwa.
[ysa]
BERITA TERKAIT: