Karena itu, Koalisi yang dimotori M. Fadjroel Rachman Cs ini akan mengadukan keterlambatan pembacaan putusan tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim MK. "Sebenarnya ada yang satu paling mudah, yaitu mempertanyakan profesionalisme MK ini ke Majelis Kehormatan MK," ujar Fadjroel kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 27/1).
Apalagi, sambung Fadjroel, MK baru membacakan putusan itu setelah mendapat masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD, yang memimpin RPH pada 26 Maret tersebut. Karena menurut Mahfud, biasanya putusan itu dibacakan 2-4 minggu setelah proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim.
"Jadi kami mau bertanya (ke Majelis Kehormatan), ini profesional atau tidak. Karena menurut Mahfud MD dan Jimly (Asshiddiqie) belum pernah ada satu putusan yang (pembacaannya) sampai telat 10 bulan," ungkap Fadjroel.
Menurutnya, kalau MK membacakan putusan itu setelah diputuskan dalam RPH, pelaksanaan Pemilu serentak pada 2014 ini bisa terealisasi. Namun, kalau tetap dipaksakan Pemilu serentak baru mulai 2019, dia sepakat dengan pendapat pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa Pemilu 2014 inkonstitusional.
"Tampaknya masuk akal juga. Tidak ada lagi UU yang bisa membenarkan Pemilu 2014. Jadi kita akan kehilangan hak konstitusional," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: