Fadjroel Rachman Cs Adukan Hakim MK ke Majelis Kehormatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 27 Januari 2014, 09:44 WIB
Fadjroel Rachman Cs Adukan Hakim MK ke Majelis Kehormatan
fadjroel rachman/net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi baru membacakan putusan mengenai uji materi UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden pada 23 Januari 2014 kemarin. Padahal, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah memutuskan judicial review yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu pada 26 Maret 2013.

Karena itu, Koalisi yang dimotori M. Fadjroel Rachman Cs ini akan mengadukan keterlambatan pembacaan putusan tersebut ke Majelis Kehormatan Hakim MK. "Sebenarnya ada yang satu paling mudah, yaitu mempertanyakan profesionalisme MK ini ke Majelis Kehormatan MK," ujar Fadjroel kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 27/1).

Apalagi, sambung Fadjroel, MK baru membacakan putusan itu setelah mendapat masukan dari mantan Ketua MK Mahfud MD, yang memimpin RPH pada 26 Maret tersebut. Karena menurut Mahfud, biasanya putusan itu dibacakan 2-4 minggu setelah proses pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim.

"Jadi kami mau bertanya (ke Majelis Kehormatan), ini profesional atau tidak. Karena menurut Mahfud MD dan Jimly (Asshiddiqie) belum pernah ada satu putusan yang (pembacaannya) sampai telat 10 bulan," ungkap Fadjroel.

Menurutnya, kalau MK membacakan putusan itu setelah diputuskan dalam RPH, pelaksanaan Pemilu serentak pada 2014 ini bisa terealisasi. Namun, kalau tetap dipaksakan Pemilu serentak baru mulai 2019, dia sepakat dengan pendapat pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra bahwa Pemilu 2014 inkonstitusional.

"Tampaknya masuk akal juga. Tidak ada lagi UU yang bisa membenarkan Pemilu 2014. Jadi kita akan kehilangan hak konstitusional," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA