Persoalan serius itu adalah, pertama, mengapa MK harus ikut menentukan waktu pelaksanaan sebuah peristiwa politik-kenegaraan, yang dalam hal ini adalah pemilu? Kedua, mengapa baru diumumkan menjelang pelaksanaan pileg?
Demikian disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof. Bahtiar Effendy dalam perbincangan dengan redaksi (25/1).
"Ada baiknya para hakim MK membaca kembali UU tentang MK. Bahwa tugas mereka adalah memastikan tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang bertentangan dengan UUD. Untuk itu MK dibeberi wewenang memutuskan bahwa suatu UU, peraturan atau kebijakan berlawanan atau tidak dengan UUD," ujar Prof. Bahtiar.
Lantas, karena putusan MK itu bersifat segera bisa dilakukan, mengapa MK baru mengumunkan beberapa hari lalu. Padahal hal tersebut sudah diputuskan di bulan Maret 2013.
"Jika mantan ketua MK Mahfud berpendapat bahwa mestinya putusan MK diumumkan 2 hingga 4 minggu setelah diputus, jelas penundaan pengumuman itu merupakan kekhilafan serius pada diri hakim-hakim MK," katanya lagi.
Jika kita tidak berprasangka buruk bahwa penundaan tersebut ada motif politiknya, maka bisa diduga bahwa hal tersebut disebabkan oleh "kelalaian" yang sangat fatal, dan tidak seharus dilakukan lembaga terhormat seperti MK.
"Karena itu, alasan MK bahwa jika pemilu serentak dilakukan 2014 ini bakal menyebabkan tahapan persiapan pemilu terganggu hanyalah akal-akalan MK untuk menutupi kelalaian mereka yang membiarkan sebuah putusan baru diumumkan setelah 10 bulan diputus.
Jika MK serius dengan tugasnya, dan putusan tersebut diumumkan Maret 2013 lalu, maka hal tersebut tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Dan yang lebih penting lagi tidak menimbulkan perdebatan hukum: apakah pemilu 2014 konstitusional atau tidak. Jika MK berpendapat bahwa pileg dan pilpres yang tidak dilakukan serentak melanggar UUD, maka konsekuensinya pemilu 2014 juga melanggar UUD.
"Jika dua hal di atas tidak dipahami oleh MK, hanya ada satu penilaian: bahwa MK memang tidak sungguh-sungguh atau main-main di dalam menjalankan tugas yang semestinya mulia itu. Jika demikian keadaannya, apalagi yang bisa diharapkan dari lembaga-lembaga negara yang dimiliki republik ini," demikian Prof. Bahtiar.
[dem]
BERITA TERKAIT: