WAWANCARA

Amir Syamsuddin: Pemecatan Gede Pasek Suardika Pasti Dilaporkan Kepada SBY

Jumat, 24 Januari 2014, 09:46 WIB
Amir Syamsuddin: Pemecatan Gede Pasek Suardika Pasti Dilaporkan Kepada SBY
Amir Syamsuddin
rmol news logo Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, pemecatan Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang tentang Partai Politik.

“Kasus saudara Pasek ini, saya kira DPP menggunakan kewenangannya seperti diatur dalam undang-undang untuk melakukan recall,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin kepada Rakyat Merdeka di Dedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Sebelumnya Gede Pasek Suardika berencana menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono  (Ibas) dan Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan bila somasinya didiamkan.

“Saya masih menunggu niat baik keduanya untuk mencabut surat pemecatan itu. Bila tidak, maka otomatis saya melakukan gugatan,” kata Gede Pasek di Jakarta, Selasa (21/1).

Pasek menilai, keputusan pemecatan dia sangat emosional dan tidak berpijak pada aturan yang berlaku. Bahkan, menurut dia, hal itu makin menjerumuskan citra partai yang sedang terpuruk itu.

“Perlu kami luruskan, karena keputusan yang diambil dengan amarah, emosi, tanpa prosedural itu tidak baik untuk masa depan partai kita ini,” ujar Pasek.

Pasek juga sudah mengadukan Edhie Baskoro Yudhoyono  dan Syarief Hasan ke Dewan Kehormatan Partai Demokrat. 

Dewan Kehormatan, lanjut Amir Syamsuddin, tidak selalu harus menangani persoalan kadernya. â€œTanpa rekomendasi Dewan Kehormatan, DPP bisa melakukan recall,” kata Amir yang juga Menhukmham itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Tugas Dewan Kehormatan apa saja sih?
Lebih kepada pengaduan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dewan Kehormatan biasanya merekomendasikan kepada DPP. Tapi DPP berhak memecat kader yang dianggap melanggar tanpa harus minta rekomendasi Dewan Kehormatan.
 
Pasek merasa tidak bersalah, komentar Anda?
Itu sudah sesuai mekanisme kok. DPP menilai dia melanggar kode etik.

Kode etik yang mana?
Dalam surat yang dikirimkan oleh Fraksi Partai Demokrat kepada Sekretariat Jenderal DPR kan jelas, sebelum dipecat saja Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas, yakni PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan Pieter C Zulkifli.

Ada kesan sedang “pembersihan” loyalis Anas ya?
Mungkin kelihatannya begitu.

Pemecatan itu ditandatangani Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, ini bagaimana?
Di dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat sudah disahkan, mencantumkan posisi  Ketua Harian. Apa yang menjadi kewenangannya sebagai pemegang mandat dari Ketua Umum. 

Apa Ketua Umum mengetahui atau tidak soal keputusan pemecatan Pasek itu?

Tentu SBY tahu. Meski yang menandatangani Ketua Harian dan Sekjen DPP, pemecatan itu pasti dilaporkan kepada SBY.

Apa yang akan dilakukan Partai Demokrat menghadapi gugatan Pasek?
Nanti kita ikuti prosedur hukumnya. Kami menghormati apabila ada upaya-upaya hukum. Itu adalah hak pihak yang bersangkutan.

Oh ya, apa sikap pemerintah soal putusan MK tentang pemilu dilakukan serentak  dihapus?
Pemerintah selalu punya pendirian karena kita menganut paham konstitusi. Makanya kita patuh terhadap putusan apapun yang diambil MK (Mahkamah Konstitusi).

Bukankah bisa menimbulkan kekacauan karena berubah menjelang deadline?
Kami tidak dalam posisi untuk menyampaikan pendapat kami. Makanya tidak ingin mempengaruhi jalannya persidangan. Banyak yang berkomentar akan terjadi kerepotan dan sebagainya. Memang itu logis.

Kalau penilaian Anda secara pribadi, bagaimana?
Kalau sebagai seorang praktisi tentunya melihat manfaatnya. Paling ideal saya kira dilaksanakan dalam Pemilu 2019.

Alasannya?
Persiapan yang telah dilakukan  KPU sudah terlalu jauh. Tapi sekali lagi, apa yang saya sampaikan ini tidak sedikitpun bermaksud mengintervensi apapun yang diputuskan MK.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA