PDI Perjuangan Sesalkan Larangan Jilbab bagi Siswi di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 08 Januari 2014, 06:49 WIB
PDI Perjuangan Sesalkan Larangan Jilbab bagi Siswi di Bali
eva sundari/net
rmol news logo . Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) merupakan lembaga yang bertugas membentuk karakter prokebhinekaan, toleransi dan kebebasan berekspresi terkait agama dan kepercayaan pribadi. Dan secara faktual, SMAN bukan termasuk lembaga pendidikan yang dibolehkan UU Sisdiknas untuk mengembangkan ciri khusus, atau keagamaan tertentu.

Karena itu, kata anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, PDI Perjuangan menyesalkan larangan pemakaian jilbab oleh siswi di SMAN Bali. Dan Bali sepatutnya secara konsisten memperkuat reputasi internasionalnya sebagai wilayah dengan masyarakatnya yang toleran dan menghormati hak kebebasan individu untuk berekspresi, termasuk dalam menjalankan keyakinan dan agama.

"Kita berharap hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap penduduk Bali, aasing maupun domestik, yang memeluk semua agama masing-masing," kata Eva, yang selama ini dikenal sebagai pejuang HAM dan pluralisme, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/1).

Eva juga menegaskan, insiden yang dialami oleh seorang siswi bernama Anita Wardhani, kelas XII IPA SMAN 2 Denpasar, Bali ini menegaskan kemunduran penegakkan HAM di Indonesia, tentang kebebasan beragama akibat otonomi daerah. Pemerintahan daerah sering justru menjadi pelaku yang melanggar amanat pasal 29 UUD RI 1945. Dan saat ini, setidaknya ada 79 produk peraturan daerah, termasuk SK bupati dan walikota yang memaksakan pemakaian kostum agama tertentu, termasuk jilbab, kepada warga negara.

"Ini tentu sama buruknya dengan pelarangan siswa di Bali untuk menggunakan jilbab. Negara RI yang bukan negara agama tidak seharusnya menintervensi soal kostum baju warga yang menjadi wilayah privat sebagaimana agama," tegas Eva, sambil meminta pemerintah dan masyarakat Bali harus tetap menjadi tauladan dalam menjalankan amanat konstitusi bahwa kebebasan berkeyakinan dan beragama merupakan hak pribadi warga yang terlindungi dan dijamin negara.

"Saya mengimbau agar otoritas Bali mengingatkan kepala sekolah SMA tersebut agar tidak terjebak pada sikap-sikap intoleran sebagaimana 79 daerah lain yang mempraktekkan pemaksaan pemakaian kostum jilbab. Serahkan hal tersebu kepada individu-individu wargana negara Indonesia," demikian Eva. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA