Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kawasan tersebut akan dibangun di atas lahan sekitar 100 hektare dengan konsep menyerupai pusat keuangan internasional di Dubai.
“Kita akan buat seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law hukum tertentu. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ enggak saya pajakin,” kata Purbaya dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, kawasan IFC nantinya akan memiliki aturan hukum khusus disertai berbagai insentif perpajakan guna menarik aliran modal asing masuk ke Indonesia.
Purbaya memastikan kebijakan pembebasan pajak terhadap dana asing yang masuk ke kawasan tersebut tidak akan merugikan negara. Sebaliknya, dana itu akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan investasi di dalam negeri.
Ia menjelaskan dana asing tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek investasi, termasuk melalui Danantara, maupun ditempatkan pada surat utang negara dan obligasi pemerintah.
“Jadi kita punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan kita lebih
sustainable,” ujarnya.
Saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi sebagai dasar pembentukan IFC Bali. Aturan tersebut disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan pengembangan pusat keuangan internasional, mulai dari tata kelola hingga fasilitas penarik investor global.
BERITA TERKAIT: