"Saya akan tetap mengajukan PK ke MA, meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu," kata Ida Farida beberapa saat lalu (Sabtu, 4/1).
Ida mengaku optimis akan menang melawan PT Pakuan Sawangan Golf karena apa yang dia perjuangkan adalah mengambil haknya yang diambil paksa oleh perusahaan yang pemiliknya disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. "Saya yakin menang, karena itu tanah saya," tegasnya.
Ida pun berharap Hakim MA nantinya yang akan memutus PK bisa menunjukan rasa kemanusiannya sehingga keputusaannya bisa bersifat adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Semoga hakim nanti bisa memutusakan PK saya seadil-adilnya, agar ini menunjukan bahwa keadilan masih berlaku dan ada di Negara Indonesia," harapnya.
Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu.
[ysa]
BERITA TERKAIT: