SENGKETA TANAH

Ida Farida Mau Ajukan PK ke MA Setelah Laporkan Ketua PTUN Bandung ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 04 Januari 2014, 11:36 WIB
Ida Farida Mau Ajukan PK ke MA Setelah Laporkan Ketua PTUN Bandung ke KY
ma/net
rmol news logo . Meski pengambilan sumpah dibatalkan sepihak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Bandung Jawa Barat, Ida Farida tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara kasasi di Mahkamah Agung (MK). Ida merupakan pemilik tanah di Sawangan, Depok yang mengaku tanahnya diambil oleh PT Pakuan Sawangan Golf

"Saya akan tetap mengajukan PK ke MA, meski PTTUN Bandung membatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas pengambilan sumpah yang harusnya dilakukan tanggal 18 Desember 2013 lalu," kata Ida Farida beberapa saat lalu (Sabtu, 4/1).

Ida mengaku optimis akan menang melawan PT Pakuan Sawangan Golf karena apa yang dia perjuangkan adalah mengambil haknya yang diambil paksa oleh perusahaan yang pemiliknya disebut-sebut terlibat dalam kasus proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. "Saya yakin menang, karena itu tanah saya," tegasnya.

Ida pun berharap Hakim MA nantinya yang akan memutus PK bisa menunjukan rasa kemanusiannya sehingga keputusaannya bisa bersifat adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Semoga hakim nanti bisa memutusakan PK saya seadil-adilnya, agar ini menunjukan bahwa keadilan masih berlaku dan ada di Negara Indonesia," harapnya.

Sebelumnya Ida juga telah melaporkan Ketua PTTUN Bandung, Lulik Tri Cahyaningrum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial (KY) pada tanggal 24 Desember 2013 lalu. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA