12 PP dan 5 Perpres Disiapkan Sebagai Instrumen Implementasi Jamkesnas-BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 31 Desember 2013, 00:38 WIB
12 PP dan 5 Perpres Disiapkan Sebagai Instrumen Implementasi Jamkesnas-BPJS
sby boediono/net
rmol news logo Pemerintah telah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen untuk implementasi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) dan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Segala sesuatunya telah siap saat keduanya resmi diberlakukan per 1 Januari 2014.

"Saya menginstuksikan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan dan menyukseskan program bersejarah ini," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas kabinet di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12).

Seperti dilansir situs resmi Presiden, rapat kabinet sendiri membahas dan memeriksa persiapan dan kesiapan pemberlakuan Sistem Jamkesnas sekaligus berfungsinya BPJS. Dalam rapat tersebut, Menko Kesra Agung Laksono telah memberikan laporan dan penjelasan mengenai konsep dasar dan fungsi dari BPJS.

Ada dua Undang Undang yang mengatur masalah ini, yakni UU 40/2004 tentang Sistem Jamkesnas dan UU 24/2011 tentang BPJS. Di dalam kedua UU tersebut dijelaskan mengenai konsep dasar serta tujuan Jamkesmas. "Yang tiada lain pada akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuh Presiden SBY menjelaskan.

Dalam rapat juga dilaporkan mengenai instrumen dan aturan yang diperlukan untuk mengimplementasikan kedua UU tersebut. "Ada 12 Peraturan Pemerintah sudah siap, demikian juga lima Peraturan Presiden juga sudah siap," SBY menambahkan.

Presiden juga menyampaikan telah menerima laporan soal fasilitas kesehatan beserta mekanisme kerjanya telah siap. Terlepas dari itu, SBY tetap meminta agar dilakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA