Dua Peraturan SBY Benar-benar Menyakitkan bagi Rakyat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 27 Desember 2013, 10:04 WIB
Dua Peraturan SBY Benar-benar Menyakitkan bagi Rakyat<i>!</i>
presiden sby/net
rmol news logo . Alih-alih serius menjalankan semua pekerjaan terkait jaminan kesehatan bagi semua rakyat yang harus diselesaikan sebelum 1 Januari 2014, Presiden SBY malah menandatangani dua aturan ajaib berupa Peraturan Presiden (Perpres) pada 16 Desember lalu.

Perpres pertama bernomor 105 tentang pelayanan kesehatan paripurna untuk menteri, pejabat tertentu, ketua/ anggota lembaga negara. Perpres kedua bernomor 106 tentang jaminan kesehatan untuk pimpinan dan anggota lembaga negara DPR, DPD, BPK, KY, MK dan MA. Kedua Pepres tersebut juga mengatur pemberian layanan kesehatan bagi pejabat negara bisa berobat ke luar negeri

"Sungguh menyakitkan bagi rakyat," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 27/12).

Padahal sebeleumnya, ungkap Rieke, pemerintah ogah-ogahn untuk mengalokasikan anggaran bagi masyarakat miskin tak mampu, walaupun itu hanya Rp 19.225 per orang per bulan. Pemerintah SBY bersikeras penerima Jaminan Kesehatan 2014 yang ditanggung APBN hanya 86,4 jt jiwa, dan tak berubah dari penerima kuota Jamkesmas 2013. Padahal terbukti banyak warga miskin dan tak mampu yang tidak menerima sehingga menimbulkan banyak persoalan.

"Data rumah tangga miskin berdasarkan BPS 2011 sejumlah 25,2 juta. Jika gunakan logika yang dipakai pemerintah SBY, satu keluarga terdiri dari empat orang, maka penerima Jaminan Kesehatan Sosial hrsnya minimal 100,8 juta jiwa," demikian Rieke. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA