Menurut anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, tidak boleh ada pengistimewaan terhadap pejabat negara. Apalagi di saat yang sama, pemerintah juga mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanatkan UUD 1945, terutama pasal 28 dan 34.
"Kalau pejabat mau ke luar negeri, pakai saja dana sendiri. Jangan pakai uang rakyat," tegas Rieke kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 27/12).
Rieke pun mendesak pemerintahan SBY-Boediono menjalan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014. Dan jaminan ini tidak boleh bertahap.
Dengan dijalankannya jaminan kesehatan maka anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tak mampu, menurut Rieke, harus bersumber dari APBN. Tidak boleh lagi sebagiannya dibebankan pada APBD.
[ysa]
BERITA TERKAIT: