PDI Perjuangan Desak SBY Cabut Perpres soal Jaminan Pejabat Berobat ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 27 Desember 2013, 06:31 WIB
PDI Perjuangan Desak SBY Cabut Perpres soal Jaminan Pejabat Berobat ke Luar Negeri
sby/net
rmol news logo . PDI Perjuangan mendesak Presiden SBY untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 105 dan 106 tahun 2013 yang menjadi jaminan bagi pejabat negara untuk berobat ke laur negeri.

Menurut anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, tidak boleh ada pengistimewaan terhadap pejabat negara. Apalagi di saat yang sama, pemerintah juga mengabaikan hak kesehatan rakyat yang diamanatkan UUD 1945, terutama pasal 28 dan 34.

"Kalau pejabat mau ke luar negeri, pakai saja dana sendiri. Jangan pakai uang rakyat," tegas Rieke kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 27/12).

Rieke pun mendesak pemerintahan SBY-Boediono menjalan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia per 1 Januari 2014. Dan jaminan ini tidak boleh bertahap.

Dengan dijalankannya jaminan kesehatan maka anggaran kesehatan bagi rakyat miskin dan tak mampu, menurut Rieke, harus bersumber dari APBN. Tidak boleh lagi sebagiannya dibebankan pada APBD. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA