"Karena akan mendelegitimasi sikap kenegarawanan Presiden," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).
Bila SBY mengajukan banding atas putusan PTUN, lanjut Aboe Bakar, maka publik pasti akan melihat, pada salah satu sisi Presiden mengungkapkan harus menyelamatkan MK dengan menerbitkan Perpu yang isinya memperbaiki mekanisme rekruitment hakim MK, namun pada sisi lain, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui fit and proper test.
"Bila masih ngotot akan banding atas putusan tersebut, pastilah publik akan melihat inkonsistensi dari dua persoalan tersebut," tegas Aboe Bakar.
Solusinya, saran Aboe Bakar, SBY tak perlu melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut. Pergunakan saja Perppu MK yang sudah disetujui oleh DPR.
"Pembahasan Perppu yang sedemikian alot dan melelahkan tersebut masak gak dipakai, sekarang saatnya diimplementasikan untuk para calon hakim MK yang baru. Agar nantinya pengangkatan mereka tidak dibatalkan lagi oleh pengadilan," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: