PKS Percaya Kinerja MK Tidak Terganggu dengan Putusan PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Kamis, 26 Desember 2013, 06:57 WIB
PKS Percaya Kinerja MK Tidak Terganggu dengan Putusan PTUN
aboe bakar alhabsy/net
rmol news logo . Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan Kepres pengangkatan Patrialis Akbar tidak akan mengganggu kinerja Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).

"Perlu dipahami bahwa keputusan pengadilan itu berlaku ke depan, dan tidak berlaku surut," ungkap Aboe Bakar, yang juga Ketua DPP PKS bidang Hukum dan Advokasi.

Selain itu, lanjut Aboe Bakar,  putusan PTUN ini masih belum inkracht van gezelijk, sehingga para pihak masih mungkin untuk melakukan upaya hukum. Namun yang pasti, kondisi ini tidaklah mengganggu aktifitas persidangan yang berjalan di MK.

"Karena para hakim yang dibatalkan pengangkatannya tersebut masih memiliki legal standing yang sah," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA