Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsy, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 26/12).
"Perlu dipahami bahwa keputusan pengadilan itu berlaku ke depan, dan tidak berlaku surut," ungkap Aboe Bakar, yang juga Ketua DPP PKS bidang Hukum dan Advokasi.
Selain itu, lanjut Aboe Bakar, putusan PTUN ini masih belum
inkracht van gezelijk, sehingga para pihak masih mungkin untuk melakukan upaya hukum. Namun yang pasti, kondisi ini tidaklah mengganggu aktifitas persidangan yang berjalan di MK.
"Karena para hakim yang dibatalkan pengangkatannya tersebut masih memiliki legal standing yang sah," demikian Aboe Bakar.
[ysa]
BERITA TERKAIT: