Putusan PTUN Teguran kepada SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 25 Desember 2013, 14:39 WIB
Putusan PTUN Teguran kepada SBY
sby-patrialis akbar
rmol news logo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terus mendapat pujian.

Pasalnya, vonis PTUN atas gugatan yang dilayangkan sejumlah LSM itu dinilai sebagai teguran kepada Presiden SBY yang selama ini tidak menerapkan prinsip transparansi.

"Putusan PTUN ini mestinya dilihat sebagai bagian dari cara mengembalikan semangat transparansi dan partisipasi dalam pengangkatan pejabat negara, baik oleh DPR maupun khususnya oleh Presiden yang terlihat mulai emoh menerapkan prinsip ini," tegas Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, (Rabu, 25/12).

PTUN membatalkan Keppres karena proses pengangkatan kedua hakim MK itu tidak transparan dan partisipatif, sesuai Pasal 24 C ayat (3) UUD NKRI 1945.

Karena itulah, Ray menyesalkan baik Presiden, Patrialis, dan Maria yang berencana mengajukan banding. Menurutnya, upaya banding ini harus dilihat sebagai upaya melestarikan semangat tertutup dan 'sewenang-wenang' pemerintah dalam mengangkat pejabat negara.

"Bahwa ada kepentingan pribadi yang terusik sudah semestinya harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan negara. Dengan begitu pula ada kepastian untuk segera memilih hakim MK baru agar tidak vakum pada pelaksanaan pemilu 2014. Dalam 3 bulan proses pengangkatan hakim MK, masih cukup waktu untuk dapat dilaksanakan," demikian Ray. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA