Banding, SBY dan Patrialis Cs Disarankan Urungkan Niat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 25 Desember 2013, 12:47 WIB
Banding, SBY dan Patrialis Cs Disarankan Urungkan Niat
sby-patrialis/net
rmol news logo Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 87/2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono SBY diharapkan ikhlas menerimanya.

"Atas putusan ini, kita berharap pemerintah tidak melakukan upaya banding. Sebab, selain hal itu menunjukan sikap bebal, juga hal itu menunjukan sikap yang menentang subtansi Perpu No 1/2013," ujar ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Rabu, 25/12).

"Hal ini makin menambah argumen bahwa penerbitan Perpu lebih banyak didasarkan pada niat hendak menguasai MK daripada memperbaikinya. Pemerintah jelas harus menghindari diri dari asumsi yang terbangun seperti ini.

Perpu yang dimaksud Ray adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan DPR. Perpu itu antara lain mengatur persyaratan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 (tujuh) tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi. Juga disebutkan, hakim sebelum ditetapkan Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli.

Sementara untuk Patrialis dan Maria, juga diharapkan tidak melakukan upaya banding. Bukan karena haknya dilarang. Tapi untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.

"Yakni mengembalikan semangat mengangkat hakim-hakim konstitusi dan jabatan kenegaraan lain dengan cara transparan dan partisipatif. Cara transparan inilah yang mulai dibuang oleh SBY dalam pengangkatan pejabat-pejabat negara yang diamanahkan kepada presiden," demikian Ray.

Patrialis sendiri kemarin sudah menyatakan akan banding. Begitu juga Presiden SBY. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA