Ada yang positif namun ada juga yang patut saya pertanyakan.
Hal paling baru adalah ide memperbolehkan bus yang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma untuk melewati bahu jalan tol. Bila dilihat dari alasannya sih bagus tapi apakah bisa semudah itu? Nampaknya tidak.
Bila mengacu pada PP No. 15/2005 tentang jalan tol, jelas ide Ahok ini sulit untuk diwujudkan. Soalnya, bahu jalan hanya bisa digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Untuk hal ini Ahok berdalih bahwa Jakarta memiliki regulasi untuk menentukan perubahan fungsi jalan.
Hmm, mungkin lupa bahwa PP dibuat Presiden yang secara pemerintahan berada di atas Gubernur.
Penggunaan bahu jalan tol memang seharusnya untuk hal-hal yang sifatnya darurat. Ambulance yang mengangkut orang sakit atau pemadam kebakaran sangat layak lewat bahu jalan tol, karena memang sifatnya darurat. Nah, apakah calon penumpang pesawat yang menuju Bandara Halim Perdana Kusuma juga termasuk darurat? Saya rasa sih tidak.
Pak Ahok memang bukan sekali ini melontarkan "ide babat alas terobos tembok", ide-ide yang diharapkan dapat menjadi letupan perubahan ke arah Jakarta yang lebih baik. Bila untuk kebaikan pasti kami dukung, tapi kalau menabrak peraturan sebaiknya dikaji lebih dalam. Kecuali, memang Ahok sudah berubah menjadi super Ahok yang memang senang main tabrak, suatu hal yang saya yakin juga tidak direstui para pendukungnya
hehehe.
[***] Spesialis strategi komunikasi, Partner di Triliant Communications dan Dosen Universitas Paramadina. Berdiskusi dengan penulis dapat melalui @satriohendri.
BERITA TERKAIT: