"Saya mengadukan Ketua PTUN Bandung ke MA, tapi saya disaranakan pihak MA untuk melaporkan ini ke BPMA dan Komisi Yudisial," kata Ida usai mengadu di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (Senin, 23/12).
Aduan ini atas sikap pembatalan pengambilan sumpah terkait dengan Pengajuan Kembali (PK) perkara kasasi di PTUN Bandung. Ia mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru atau novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu ia disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti novum.
Tapi sampai disana, Ida mengaku bukannya diambil sumpah, malah dimarah-marahin dengan alasan surat tersebut sudah kadaluarsa. "Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," bebernya.
Di MA, ida mengaku diterima langsung oleh bagian staf MA, bernama Dewo. Pihak MA kata Ida juga menyayangkan sikap ketua PTUN Bandung. "Ini Lulik bisa di mutasi, dengan memberlakukan saya seperti ini, semoga MA dan KY bisa bersikap adil dan meninjau tindakan Ketua PTUN Bandung yang menonal pengambilan sumpah," ungkapnya.
Ida Farida, yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.
[ysa]
BERITA TERKAIT: