Menteri Amir Syamsuddin: UU MK Tidak Berlaku Surut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 20 Desember 2013, 17:14 WIB
Menteri Amir Syamsuddin: UU MK Tidak Berlaku Surut<i>!</i>
amir syamsuddin/net
rmol news logo . Diterimanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR diharapkan bisa segera memulihkan marwah dan wibawa MK.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 20/12).

"Setiap catatan dan masukan dari partai oposisi dan mereka yang menolak akan sangat bermanfaat manakala dalam perjalanan ke depan  diperlukan penyempurnaan atas UU MK," ungkap Amir.

Amir menambahkan, kerjasama dan dukungan MK maupun KY akan sangat diperlukan dalam pelaksanaan Perppu yang telah sah menjadi UU MK saat ini.

"Perlu ditegaskan bahwa UU ini tidak berlaku surut," demikian Amir. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA