"Dari berbagai sampel yang diambil, ditemukan data yang bisa disalahgunakan untuk mendapatkan kursi haram di DPR," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, beberapa saat lalu (Sabtu, 14/12).
Menurut Arif, potensi permainan itu bisa mendorong penggelembungan suara di 54 daerah. Yakni 16 kursi DPR di Provinsi Jawa Barat, 14 kursi di Jawa Tengah, 1 kursi di DI Yogyakarta, 3 kursi di Provinsi Banten, 14 kursi di Jawa Timur, 4 kursi di Aceh, dan 7 kursi di Papua dan Papua Barat. Temuan potensi penggemebungan itu, misalnya, di daerah pemilihan Bogor, disebutkan jumlah pemilih mencapai 3.251.871. Padahal jumlah total penduduk Bogor adalah 3.498.223.
"Apa mungkin lebih dari 90 persen warga Bogor masuk kategori pemilih? Kami menemukan ada 634.954 pemilih tak wajar, yang jika dikonversikan dengan bilangan pembagi pemilu, setara dengan 4 kursi," jelas Arif.
Modus sejenis juga ditemukan di dapil Nangroe Aceh Darussalam I. Dimana tercatat 617.552 pemilih, sementara jumlah penduduk sesuai Data Agregat Kependudukan hanya 222.849.
"Artinya jumlah potensi partisipasi warga dimarkup ratusan persen," kata dia.
Metode yang digunakan PDIP untuk menemukan pemilih tak wajar adalah dengan menyandingkan data daftar pemilih tetap (DPT) punya KPU dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan versi Kementerian Dalam Negeri. Dari situ nampaklah adanya penggelembungan suara pada berbagai daerah pemilihan di Indonesia.
[ysa]
BERITA TERKAIT: