Kejaksaan dan Polri Didesak Usut Kasus Pajak Wilmar Group

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 01 Desember 2013, 07:50 WIB
rmol news logo Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung dan Kepolian RI membongkar dan menuntaskan kasus-kasus besar terkait pajak, khususnya kejahatan dengan modus restitusi pajak.

"Jaksa Agung dan Kapolri harus berani menindaklanjuti laporan dan temuan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR beberapa waktu lalu atas restitusi PT Wilmar Group yang diduga merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Walaupun group perusahaan tersebut dibeckingi orang-orang kuat," tegas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pagi ini (Minggu, 1/12).

Bambang menambahkan, selain restitusi, ada juga dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Wilmar Grup,  yang saat ini laporannya sudah ada di Kejagung.

"Dengan membongkar kasus-kasus besar di bidang pos penerimaan negara tersebut, diharapkan Kejaksaan Agung dan Polri bisa menyelamatkan dan mengembalikan uang tersebut kepada negara yang jumlahnya sangat besar tersebut," ungkap politikus Golkar ini.

Kejaksaan Agung telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Wilmar International Limited Group lebih dari Rp500 miliar.

Data yang didapatkan Panja Mafia Pajak Komisi III DPR, PT Wilmar International Limited Group diduga melakukan pengelapan pajak senilai Rp500 miliar dengan berbagai cara. Modus yang dilakukan adalah mendirikan pendirian perusahaan (72 perusahaan) di wilayah berbeda yang memiliki usaha di bidang sawit (trading, minyak goreng dan turunannya).

Selanjutnya, jelas Bambang, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan minyak goreng itu melakukan transaksi fiktif antar perusahaan dalam grup, merekayasa laporan keuangan dan melakukan transfer pricing antar group.

"PT Wilmar juga memiliki kawasan izin berikat yang dilakukan untuk mempermudah transaksi antar group, melakukan kerjasama dengan pihak pajak melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak fiktif yang dimanfaatkan untuk proses restitusi PPN," demikian Bambang. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA