Pasalnya, MK setidaknya mempunyai lima fungsi, yang tak dimiliki lembaga lainnya. Yaitu, sebagai
the guardian of the constitusion (lembaga pengawal dan penjaga konstitusi);
the guardian of democracy (lembaga pengawal demokrasi);
the sole interpreter of the constitution (lembaga penafsir tunggal konstitusi); dan MK sebagai lembaga pelindung hak konstitusional warga negara (
the protector of citizen's constitutional rights).
Demikian disampaikan anggota DPR Achmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 17/11).
Namun, peristiwa beruntun yang menimpa MK merontokkan kewibawan lembaga yang saat ini dipimpin Hamdan Zoelva tersebut. Peristiwa itu mulai penangkapan Akil Mochtar yang disusul amuk massa dari salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Maluku karena mereka tidak puas atas putusan MK.
Karena itu, menurut politikus PAN ini, imbauan Presiden SBY agar MK segera memulihkan kewibawaan sangat relevan supaya lima fungsi MK dapat dijalankan dengan baik.
"Imbauan Presiden SBY agar MK bisa mengembalikan kewibawaan, bukan saja harapan Presiden tapi harapan kita semua seluruh anak bangsa. Namun jika kewibawaan MK tidak segera pulih, publik ragu apakah kelima fungsi MK tersebut masih bisa diperankan MK?" demikian Rubaie.
[zul]
BERITA TERKAIT: