Agar Tak Terulang, Pelaku Kekerasan di Ruang Sidang MK harus Dihukum Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 17 November 2013, 13:27 WIB
Agar Tak Terulang, Pelaku Kekerasan di Ruang Sidang MK harus Dihukum Maksimal
rmol news logo Tindakan anarkistis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) karena menolak putusan terkait sengketa Pilkada Maluku bisa menjadi preseden jika para pelakunya tidak diberi sanksi hukum yang keras dan makskimal. Amuk massa seperti itu bukan lagi sekadar contempt of court, melainkan sudah masuk dalam kategori menista MK sebagai institusi penjaga konstitusi.
 
"Saya berpendapat bahwa wibawa institusi peradilan, apa pun tingkatannya, harus terjaga. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun untuk setiap aksi atau tindakan yang menghina institusi peradilan. Sedikit saja ada toleransi, contempt of court akan terus berulang dan bisa terjadi dimana saja," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, (Minggu, 17/11).
 
Kalau pekan lalu sekelompok orang leluasa melakukan pengrusakan di ruang sidang MK, bisa saja di hari-hari mendatang kelompok lain melakukan pengrusakan di ruang sidang pengadilan tinggi (PT) atau ruang sidang pengadilan negeri (PN).
 
Maka, sebelum tindakan anarkitis di pengadilan menjadi preseden, para pelaku tindak anarkitis di ruang sidang MK patut diberi sanksi hukum yang keras dan maksimal agar tumbuh efek jera bagi para pengunjung sidang di pengadilan mana pun.
 
Bambang sendiri masih bertanya-tanya, tindakan anarkistis di ruang sidang MK itu, apakah sekadar merefleksikan kekecewaan terhadap kebobrokan institusi peradilan dan perilaku tak terpuji sejumlah oknum hakim atau para pelaku sekadar ingin menunjukkan amarah mereka karena kepentingan para pelaku dan kelompoknya tak bisa diakomodasi dalam amar putusan majelis hakim MK.
 
Menurutnya, siapa saja boleh kecewa dan marah terhadap bobroknya institusi peradilan dan moral sejumlah oknum hakim. Tetapi, kelompok mana pun tak boleh berperilaku tak senonoh di ruang sidang.

"Tergugat maupun penggugat bisa saja tidak puas dengan amar putusan majelis hakim MK. Namun, sekali-kali mereka tidak dibenarkan bertindak anarkitis di ruang sidang MK," demikian Bamsoet, sapaan politikus Golkar ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA