Untuk menghindari terulangnya kembali pengrusakan dan tindakan anarkis akibat massa tidak puas terhadap putusan hakim MK, perlu pembenahan sistem pengamanan gedung lembaga pengawal konstitusi tersebut. Tapi yang tak kalah penting, perlu juga adanya saluran yuridis berupa
constitutional complaint bagi mereka yang tidak puas terhadap putusan MK.
"DPR perlu memikirkan hal itu. Jika perlu UU MK direvisi," ujar anggota DPR Achmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 15/11).
Karena menurutnya, putusan MK yang bersifat final dan mengikat, membuat frustasi para pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut. Hal ini menenggelamkan akal sehat mereka dan menimbulkan tindakan onar yang merusak citra dan menginjak-injak kehormatan sistem peradilan.
"Kita patut sedih. Tapi meratapi saja tidak cukup. Maka perlu dipirkan jalan keluarnya. Saya kira salah satu jalan keluarnya, merevsi UU MK dan memasukkan tentang
constitusinal complaint," demikian politikus PAN ini.
Dalam kasus kerusuhan di MK itu, Polisi sudah menangkap 15 orang. Dari 15 orang itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka atas nama Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra. Dua orang itu diduga sebagai pendukung pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji dalam Pilkada Maluku 2013 yang mengajukan gugatan pemungutan suara ulang ke MK.
[zul]
BERITA TERKAIT: