Itu pun, kata Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus, masih banyak ditemukan data pemilih tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di DPT. Padahal menurut pasal 33 ayat (2) UU No.8/2012, penetapan DPT harus memuat NIK.
Menurut Hotland, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 15/11), proses penyusuan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah dan dilanjutkan proses penyusunan DPS dan DPSHP oleh KPU, seharusnya sudah cukup untuk menghasilkan DPT. Tetapi kenyataannya, DPT masih amburadul.
FAIT, lanjut Hotland, pun tidak hanya menemukan data pemilih tanpa NIK saja, tetapi juga menemukan pemilih ganda dan pemilih dengan nama yang tidak jelas. Hotland pun yakin, ini bukan semata kekeliruan, tetapi mengindikasikan secara nyata bila proses input nama pemilih tersebut dilakukan secara sadar.
"Kalau demikian, apakah KPU dapat dikatakan tidak professional atau tidak independen?" demikian Hotland.
[ysa]
BERITA TERKAIT: