Informasi yang dihimpun, kerusuhan dipicu karena para pihak terlibat berteriak saat majelis membacakan putusan perselisihan pemilu kepada daerah provinsi Maluku dengan perkara No: 94/PHPU.D-XI/2013.
Saat sidang berlangsung, pengamanan internal dan aparat kepolisian yang berjaga-jaga sebenarnya sudah berupaya mengendalikan. Namun, karena antar kedua kubu semakin tidak terkendali, kerusuhan merebak di tengah ruang sidang.
Massa yang terlibat sudah saling serang dan adu fisik.
Akibat kerusuhan ini ruang sidang tempat para hakim memutus kasus, terlihat berantakan. Bahkan ada kursi dan meja yang dihancurkan massa.
"Suasananya cukup mencekam. Ada beberapa orang yang berusaha mengejar hakim MK," kata seorang saksi, seperti dikutip dari
JPNN.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab pasti kerusuhan. Aparat keamanan MK dibantu kepolisian, terlihat berusaha menenangkan massa dan mengawal agar kerusuhan tidak berdampak lebih besar.
[zul]
BERITA TERKAIT: