Tapi, aksi pungli belum ada institusi penindaknya. Akibatnya aksi pungli terbiarkan dan terus menerus merugikan masyarakat.
"Sudah saatnya pemerintah membentuk Densus Anti Pungli," ujar Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan persnya, Minggu (10/11).
Neta mengatakan ketimbang membentuk Densus Anti Korupsi seperti usulan Komisi III DPR, Kapolri Sutarman lebih baik membentuk Densus Anti Pungli. Densus ini turun ke lapangan untuk memantau, menangkap, memproses, dan melimpahkan kasus tangkap tangan aksi pungli agar bisa dibawa ke pengadilan.
"Tidak adanya institusi yang menindak praktik-praktik pungli membuat aparatur pemerintah bebas melakukan pungli kepada masyarakat," imbuhnya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: