Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar mengatakan, berbagai hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap daftar pemilih yang belum memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat 2 UU 8/2012 yang sedikitnya mencantumkan lima persyaratan harus diselesaikan KPU untuk dikerjakan sampai adanya DPT tambahan.
"Di luar DPT tambahan ada lagi DPT khusus, bahkan pada hari H-nya pun. Kalau seseorang itu datang 1 x 24 jam, belum juga memiliki surat suara, asal dia memiliki identitas yang jelas, itu kan masih bisa dibuka kemungkinan untuk mendapatkan haknya," jelasnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, penetapan DPT tetap dilakukan hari ini dan perbaikan terus berjalan. Karena sesuai UU, ada kewenangan Bawaslu seperti apabila ada orang meninggal harus dicoret.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: