Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow mengatakan, kewenangan Kemendagri hanya penyuplai data DP4 untuk menjadi basis daftar pemilih yang dilakukan KPU. Sehingga sangat aneh ketika Kemendagri ngotot meminta data tersebut.
"Untuk apa dan kenapa Kemendagri ngotot? Kenapa mereka berupaya memiliki 186 juta data pemilih?" tanya Jeirry dalam acara
Media Gathering Bawaslu di Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11).
Ia hawatir, 186 juta data pemilih di tangan Kemendagri, disinyalir membuka potensi dijual ke pihak lain yang berkepentingan, seperti calon legislatif atau partai. Karena dengan data itu, caleg bisa mendapatkan data ril potensi pemilih di daerah pemilihannya.
Sebab, tidak beralasan Kemendagri menyalahkan KPU yang baru memberikan data belakangan, yang rencananya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap pada hari ini (4/11). Makanya, KPU tidak berkewajiban menyerahkan data tersebut.
Kalau alasan untuk sinkronisasi hasil penyisiran data KPU dengan DP4, Kemendagri sudah mendapatkannya lewat daftar pemilih hasil perbaikan atau DPSHP. Terbukti, hasil koordinasi tim teknis KPU dan Kemendagri menemukan 20,3 juta pemilih bermasalah.
[zul]
BERITA TERKAIT: