Akil Mochtar Dihentikan Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 01 November 2013, 11:15 WIB
Akil Mochtar Dihentikan Tidak Hormat
Akil Mochtar/net
rmol news logo Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat.

"Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono saat membacakan keputusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11).

Dalam pembacaan putusan ini Harjono didampingi semua anggota majelis MK; Mahfud MD, Bagir Manan, Abbas Said, dan Hikmahanto Juwana.

Akil Mochtar ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di komplek meteri Widya Chandra, Jakarta Selatan Rabu malam (2/10) terkait suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA