"Hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK Harjono saat membacakan keputusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11).
Dalam pembacaan putusan ini Harjono didampingi semua anggota majelis MK; Mahfud MD, Bagir Manan, Abbas Said, dan Hikmahanto Juwana.
Akil Mochtar ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di komplek meteri Widya Chandra, Jakarta Selatan Rabu malam (2/10) terkait suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: