"Itu sulit utuk dilarang karena tidak ada aturan yang mengatur tentang itu," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (1/11).
Menurutnya, ini soal kepemimpinan di MK, tentu para hakim agung yang paham tentang kapasitas yang bisa memimpin di sana.
Setelah Majelis Kehormatan MK mengeluarkan temuannya terhadap status Akil Mohctar yang dijadikan tersangka oleh KPK, hari ini delapan hakim MK dijadwalkan akan memilih ketua MK yang baru. Namun demikian, Taslim meminta pemilihan ketua MK ini ditunda terlebih dulu.
"Kenapa tidak ditunggu dulu temuan dewan etik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan hakim MK lainnya," tandasnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: