Hasil tes itu membuktikan sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil DNA yang dimiliki Akil Mochtar.
"Yang pasti di lintingan ganja ada DNA-nya Pak AM," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Atas temuan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, dia mengingatkan, sesuai undang-undang, Akil yang tersangkut kasus suap sengketab pilkada itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: