
Badan Nasional Nartkotika (BNN) telah memeriksa DNA (deoxyribonucleic acid) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar. Hal ini terkait temuan ganja di ruang kerja Akil saat KPK menggeledah pada awal Oktober lalu.
Hasil tes itu membuktikan sebagian profil DNA pada linting ke satu kertas putih bekas pakai yang berisi bahan/daun, sesuai dengan nomor registrasi BB/01/10/2013/BN, identik dengan profil DNA yang dimiliki Akil Mochtar.
"Yang pasti di lintingan ganja ada DNA-nya Pak AM," ujar Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (30/10).
Atas temuan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Meski begitu, dia mengingatkan, sesuai undang-undang, Akil yang tersangkut kasus suap sengketab pilkada itu terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: