Hal lain yang juga ada dalam Inpres ini adalah dieksklusinya dewan pengupahan di tingkat provinsi dari proses bipartit negosiasi upah antara pengusaha-buruh, serta dibatasinya kenaikan upah minimum di beberapa sektor industri.
Menurut Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, Inpres ini bertentangan dengan UUD 1945, dan sangat merugikan kepentingan buruh. Karena itu, dengan tegas LMND mendesak pemerintah untuk mencabut Inpres tersebut.
Desakan agar pemerintah mencabut Inpres ini akan disampaikan bersamaan dengan jutaan buruh pada 28 Otober mendatang. LMND juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem kerja kontrak dan
outsourcing, juga mendesak pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan sosial secara menyeluruh bagi rakyat Indonesia.
Terkait gerakan mogok nasional, Lamen menilai hal itu dilakukan buruh dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja yang selama ini menjadi bagian terpenting dari kegiatan produktif bangsa Indonesia. Dan LMND, mendukung penuh aksi buruh tersebut.
[ysa]
BERITA TERKAIT: