Desakan agar DPR Tolak Perppu MK Terus Bergulir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 21 Oktober 2013, 12:58 WIB
Desakan agar DPR Tolak Perppu MK Terus Bergulir
rmol news logo Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Pasalnya, syarat Perppu yang ditandatangani Presiden SBY itu tidak terpenuhi. Karena tak ada kondisi genting.

Menurut Wakil Sekjen DPP Perindo, Hendrik Kawilarang  Luntungan, (Senin, 21/10), Perppu yang dikeluarkan SBY sudah sangat terlambat. Mestinya, sehari setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK, Perppu dikeluarkan. Kalau setelah tiga minggu, kepercayaan masyarakat  sudah pulih kembali ke MK. Apalagi, sudah ada langkah hukum yang lebih pasti, baik yang dilakukan KPK, PPATK dan Majelis Kehormatan MK.

Tak hanya itu, Perppu yang dikeluarkan SBY juga melanggar UUD 1945. Alasanya, pemilihan hakim konstitusi sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 24c ayat 6. Yaitu: pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tetang MK diatur dalam undang-undang.

“Perpu itu jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi. Dan tidak berdasar karena kasus itu sudah ditangani secara hukum oleh KPK. Karena itulah DPR harus menolak perpu itu,” tegas pengusaha baja nasional ini.

Menurut Hendrik, Perppu baru dikeluarkan kalau negara sudah benar-benar dalam situasi mendesak. Tak hanya itu, Perppu itu juga sebagai jawaban atas kebutuhan yang menyangkut isu kesejahteraan, bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai. “Kalau wewenang yudikatif dan legislatif tercederai karena  diserobot eksekutif, itu baru pantas dikeluarkan Perppu,” tegas calon lagislatif Hanura ini.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA