Keluarkan Perppu MK, SBY Dituding hanya Mau Buat Kegaduhan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 20 Oktober 2013, 23:47 WIB
Keluarkan Perppu MK, SBY Dituding hanya Mau Buat Kegaduhan Politik
presiden sby/net
rmol news logo DPR diperkirakan akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bahkan Perppu ini juga bisa gugur jika diuji oleh MK sendiri.

"Saya yakin, kalkulasi pemerintah pun demikian," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Minggu, 20/10).

Karena itu, Bamsoet, demikian ia akrab disapa, menengarai pemaksaan kehendak penerbitan Perppu itu mempunyai tujuan untuk menciptakan kegaduhan politik baru yang bisa mengalihkan perhatian publik dari sejumlah persoalan hukum yang diduga melibatkan unsur kekuasaan. Selain persoalan Bunda Putri, masih ada beberapa kasus yang penanganannya belum membuahkan progres.
 
Misalnya, kasus suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Diyakini Rudi tidak bermain sendiri. Buktinya, penyidik KPK menemukan uang 200.000 dolar AS di ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. Penyelidikan kasus Rudi harus diarahkan ke atas, karena deal bisnis Migas memang ditetapkan dari atas. Kalau hal ini yang dilakukan KPK, bisa dipastikan bahwa oknum penguasa pun akan terjerat dalam kasus ini.
 
Menurut politikus Golkar ini, kalau terjadi kegaduhan politik, publik mungkin tidak mempergunjingkan lagi sepak terjang Bunda Putri, atau mempertanyakan progres penanganan kasus Rudi. Maka, penerbitan Perppu pembenahan MK harus dipaksakan sebagai pemicu kegaduhan pro-kontra di panggung politik.

"Jadi, semakin jelas bahwa kredibilitas dan urgensi Perppu pembenahan MK itu memang nyaris nol, karena digunakan untuk pengalihan isu," demikian politikus vokal ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA