Inilah 3 Substansi Perppu Penyelamatan MK yang Diteken SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 21:13 WIB
Inilah 3 Substansi Perppu Penyelamatan MK yang Diteken SBY
Djoko Suyanto/net
rmol news logo Salah satu subtansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi adalah, syarat hakim konstitusi paling singkat tujuh tahun tidak menjadi anggota partai politik.

Demikian disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto di Istana Yogyakarta, Kamis malam (17/10). Hari ini Presiden SBY telah menandatangani Perppu nomor 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU No 24 /2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Djoko Suyanto menjelaskan, ada tiga samangat atau subtansi dalam Perppu MK ini, pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

"Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi, sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i ditambah, tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi," ujar Djoko.

Dan sebelum hakim konstitusi ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan Presiden kata Djoko, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari; satu orang diusulkan oleh MA, satu orang diusulkan oleh DPR, satu orang diusulkan oleh Presiden, dan empat orang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

"Sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik, yang tercantum pula dalam pasal 19 Undang-Undang MK," terangnya.

Sementara untuk perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif akan dibentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi, dan sekretariatnya akan berkedudukan di KY. MKHK ungkap Djoko dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan susunan keanggotaan; satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum, dan satu orang tokoh masyarakat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA