"Sesuai surat panggilan, besok G akan diperiksa penyidik sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan sebelum jatuh tempo yang bersangkutan bisa datang kapan saja," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dihubungi wartawan, Selasa (15/10).
Rikwanto mengatakan penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Holly yang diduga direncanakan. Pemeriksaan terhadap Gatot yang merupakan auditor senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui apakah yang bersangkutan ada keterkaitan dengan terbunuhnya Holly.
"Ini merupakan panggilan pertama bagi G. Kalau ternyata tidak datang, maka akan dipanggil untuk kedua kalinya. Kalau tidak datang lagi, maka penyidik dapat menjemput paksa," tuturnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan cegah untuk Gatot ke Dirjen Imigrasi sehingga itu tidak bisa pergi ke luar negeri.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Holly. Dua tersangka berinisial AL dan S itu merupakan teman dari Elrizki Yudhistira yang ditemukan tewas di bawah balkon Holly di Lantai 9 Ebony Tower, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
AL dan S ditangkap di lokasi yang berbeda. AL ditangkap di kawasan Bojonggede, Depok, pada Selasa (8/10), sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (7/10).
[dem]
BERITA TERKAIT: