"Saya hanya minta kepada penegak hukum mencari tahu ini kerjaan siapa (temuan narkoba di meja kerja Akil Mochtar)," kata Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (8/10).
Penyidik KPK mengklaim menemukan narkoba berupa tiga linting ganja dan dua butir ekstasi di dalam bungkus rokok, saat melakukan pengeledehan di ruang kerja hakim tersangka korupsi suap sengketa pilkada Akil Mochtar, Kamis (3/10) malam.
Keesokan harinya temuan itu ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal MK dengan menyerahkannya ke BNN untuk diperiksa, dan ternyata positif merupakan narkoba.
Selanjutnya BNN melakukan pemeriksaan sampel urine dan rambut Akil Mochtar untuk memeriksa apakah yang bersangkutan benar menggunakan narkoba. Hasil yang dilansir BNN menunjukkan Akil negatif dalam penggunaan narkoba.
Hamdan meyakini hasil tes oleh BNN akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan sidang kode etik praktik korupsi sengketa pilkada Akil Mochtar.
"Pasti (hasilnya) akan menjadi bagian dari pertimbangan. Nanti hasil pemeriksaan BNN pasti akan diminta oleh Majelis Kehormatan MK," ujar dia, seperti dikutip dari
Antara.
Sebelumnya, beberapa staf pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar mengaku diminta penyidik KPK untuk menyaksikan penemuan ganja dan dua butir ekstasi di meja kerja atasannya, saat penggeledahan dilakukan Kamis (3/10) malam.
"Saya dipanggil penyidik KPK, mereka mengatakan agar saya menyaksikan adanya penemuan barang itu (ganja dan ekstasi)," kata Kepala Bagian Protokol Ketua Mahkamah Konstitusi Teguh Wahyudi saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, di lantai 11 Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10) malam.
Namun Teguh mengatakan saat benda itu diperlihatkan penyidik KPK, posisi benda sudah tidak di dalam laci layaknya yang diberitakan selama ini. "Saat saya disuruh menyaksikan benda itu di atas meja, diperlihatkan begitu saja," kata Teguh.
Hal senada diungkapkan Kasubbag Protokol Ketua MK Ardiansyah Salim. Menurut Ardiansyah, ketika dirinya diminta menyaksikan penemuan benda terlarang tersebut, posisi benda itu sudah tidak di dalam laci.
"Waktu itu saya sedang mendampingi penyidik KPK yang lain sedang menggeledah ruangan kerja saya. Tiba-tiba saya dipanggil dan diminta untuk ikut menyaksikan penemuan benda itu di ruang kerja pak Akil, dan benda itu sudah diperlihatkan KPK tidak di dalam laci lagi," kata Ardiansyah.
[zul]
BERITA TERKAIT: