Dan suatu hari nanti, kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, manakala muncul persoalan yang terkait dengan perolehan suara yang secara langsung atau tidak langsung ditimbulkan akibat kerjasama itu, boleh jadi DPR akan menyesal. Lagipula, pembiaran DPR atas kerjasama itu tidak bisa disebut sebagai persetujuan dari parpol-parpol peserta Pemilu.
"Di DPR itu kan hanya ada sembilan parpol peserta Pemilu, sedangkan yang ikut Pemilu ada 12 parpol. NasDem, misalnya. Parpol peserta Pemilu yang saat ini belum punya wakil di DPR justru tegas menyatakan menolak kerjasama KPU-Lemsaneg. Suara peserta Pemilu non-DPR juga perlu didengar," kata Said beberapa saat lalu (Sabtu, 5/10).
"Saya tidak habis pikir, bagaimana DPR bisa membiarkan kerjasama itu, sedangkan apa yang mau dikerjasamakan dan bagaimana teknis kerjasamanya saja belum jelas," sambung Said.
Selama ini, lanjut Said, DPR baru sebatas mendengarkan penjelasan dari kedua lembaga, namun sesungguhnya mekanisme kerjasama KPU dan Lemsaneg belum pernah dibicarakan.
"Itu diakui sendiri oleh kedua lembaga. Jadi mereka sekedar membuat MoU, tetapi belum tahu apa dan bagaimana teknis kerjasamanya. Yang penting teken MoU dulu. Ini kan aneh. Padahal, kerjasama ini akan terkait dengan inti Pemilu, yakni tentang bagaimana suara rakyat dikonversi dalam angka-angka perolehan suara untuk parpol," demikian Said.
[ysa]
BERITA TERKAIT: