Bekas Menkumham itu diperkirakan akan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian bila ada sengketa Pemilu 2014, lalu terjadi deadlock, maka keputusan Ketua MK yang menentukan. Ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Demikian disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
“MK itu kan posisinya strategis dalam pileg dan pilpres. Gugatan pemilu itu kan ditangani MK,’’ katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden SBY mesti membatalkan penunjukan Patrilias Akbar menjadi hakim konstitusi.
“Kami belum melakukan somasi kok. Tapi meminta konfirmasi terkait penunjukan Patrialis, tapi belum dijelaskan. Saat ini kami masih menunggu perkembangan,†ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kenapa Anda begitu khawatir kalau ini ada tujuan politis?Ini kan mendekati Pemilu 2014. Harus diingat, sebentar lagi kan masa jabatan Ketua MK Akil Mochtar akan habis. Dengan posisi seperti ini kan bisa saja Patrialis naik menjadi Ketua MK. Dalam Undang-Undang MK disebutkan, apabila terjadi deadlock, maka keputusan Ketua MK yang menentukan. Ini kan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Apalagi figur Patrialis Akbar sangat dikenal publik sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Akibatnya, publik mencurigai bahwa penunjukan Patrialis Akbar ini bentuk kompensasi politik Presiden SBY atas pencopotan Patrialialis sebagai Menkumham beberapa waktu lalu.
Dari segi aturan bagaimana?Kami tentu bertanya, kenapa Presiden tiba-tiba memilih Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Sampai sekarang kami belum tahu alasannya.
Memang pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR diperbolehkan memilih tiga hakim konstitusi. Tapi tetap harus melalui proses. Nama kandidatnya harus diketahui publik, proses pemilihannya dilakukan panitia seleksi. Kemudian hasilnya diumumkan kepada masyarakat. Bukan asal tunjuk.
Aturan apa yang dilanggar?Secara prosedural pemilihan Patrialis ini sudah cacat hukum. Presiden sudah melanggar pasal 19 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Kemudian Pasal 20 Ayat 2 dari Undang-Undang yang sama juga menegaskan bahwa pemilihan hakim konsitusi wajib diselenggarakan secara obyektif dan akuntabel.
Apa yang akan YLBHI lakukan?Karena sudah cacat hukum, maka cara penyelesaiannya ada dua.
Pertama, Presiden mencabut Keppres pengangkatan itu.
Kedua, dilakukan gugatan untuk membatalkan pengkatan tersebut.
Kalau setelah ditunggu Presiden tidak juga mencabut Keppres pengangkatan Patrialis Akbar, kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kenapa harus menunggu Presiden?Ya, memang seperti itu. Ketentuannya memang harus memberikan kesempatan.
Bagaimana dengan track record Patrialis Akbar?Kalau kita bicara track record, cukup banyak yang mengecewakan.
Pertama, Patrialis pernah dua kali mengikuti seleksi calon hakim konstitusi. Tahun 2009 Patrialis Akbar yang masih tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN pernah ikut seleksi calon hakim konstitusi dari unsur DPR menggantikan Jimly Asshiddiqie, namun gagal dalam
fit and proper test.Saat itu motivasi Patrialis maju sebagai calon hakim konstitusi sempat dipertanyakan oleh DPR. Lalu awal 2013, Patrialis juga mendaftar sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR untuk gantikan posisi Mahfud MD. Namun saat proses berjalan, Patrialis mengundurkan diri dan tidak ikut
fit and proper test.Kedua, saat menjabat Menkumham, kebijakan Patrialis banyak yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Misalnya, obral remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, pembangunan sel khusus koruptor di LP Cipinang, dan dukungan pemberian grasi terhadap Syaukani, bekas Bupati Kutai Kertanegara. Pada era Patrialis juga terungkap skandal sel mewah milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu.
Apa penunjukan Patrialis berdampak negatif bagi MK?Sudah tentu. Image MK akan hancur kalau penunjukan ini dibiarkan.
Ingat, saat ini, selain KPK, cuma MK yang dipercaya masyarakat sebagai tempat untuk memperoleh keadilan. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: